Kader muda Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga aktivis Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) ini, Muhammad Adnan Rarasina, dalam keterangannya kepada redaksi, menyebut langkah Buwas menganggap remeh perintah Presiden Joko Widodo untuk tidak membuat kegaduhan hukum, terutama terhadap sesama lembaga negara.
"Tindak tanduk Buwas ini masuk kategori makar terhadap presiden dan apabila dibiarkan akan mendegradasi wibawa Jokowi sebagai atasan Buwas. Bahaya jika Polri sudah tidak taat perintah presiden," tegas Adnan.
Adnan menjelaskan, publik bisa menafsirkan manuver Buwas ini sebagai balas dendam politik terhadap orang-orang yang berseberangan dengan kelompoknya di kepolisian dalam kasus penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) oleh KPK, beberapa bulan lalu.
"Hakim Sarpin dan Prof. Romli Atmasasmita adalah orang orang yang berjasa membela BG dalam konflik dengan KPK," katanya.
Dua petinggi KY dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah masuknya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Sedangkan Profesor Romli Atmasasmita melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch ke Bareskrim juga atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus berbeda.
Adnan mendesak Jokowi untuk mencopot Buwas dari jabatannya sebagai Kabareskrim terkait tindakan makar dan melawan perintah presiden.
"Jangan sampai rakyat berkesimpulan bahwa Polri sekarang ini lebih patuh pada perintah ketua umum parpol penguasa daripada presiden sendiri. Buwas tak akan seberani ini jika tak memiliki dukungan politik kuat," tuding Adnan.
[ald]
BERITA TERKAIT: