Wakil Sekretaris Jenderal Partai Prima, Anshar Manrulu menilai, pernyataan Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menyiratkan kesan mengunci representasi rakyat, dan mengamankan dominasi partai besar dalam Pemilu 2029.
Pasalnya, dia menafsirkan sikap PDIP melalui Said dengan mengusulkan pembentukan fraksi di DPR RI menyesuaikan jumlah komisi dan badan yang ada di parlemen, serta mengklaim fraksi gabungan tidak akan solid karena perbedaan ideologi jelas bertentangan dengan konstitusi.
Anshar mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan, parliamentary threshold 4 persen dalam UU Pemilu inkonstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029, sehingga memerintahkan pengaturan ambang batas yang lebih rasional dan proporsional, guna mencegah hilangnya suara rakyat.
"Putusan MK itu mengoreksi oligarkisasi sistem pemilu. Dan sekarang ada partai besar yang berusaha membangun pagar baru untuk menjaga wilayah kekuasaannya. Ini jelas melawan semangat konstitusi," ujar dia kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 1 Februari 2026.
Dalam putusan tersebut, menurut Anshar, MK juga menegaskan; 'setiap suara rakyat harus setara, hasil pemilu harus menghindari disproporsionalitas, dan parlemen harus lebih inklusif.
“Kalau fraksi gabungan tidak solid, perbaiki tata kelola DPR. Jangan suara rakyat yang dikorbankan. Demokrasi memang beragam, bukan seragam," sambungnya menegaskan.
Menurutnya, skema baru yang diwacanakan PDIP, dengan seolah-olah menjadikan jumlah komisi di DPR sebagai batas minimal fraksi, tidak berbeda dengan parliamentary threshold.
"Mereka hanya memindahkan pagar. Pembatasan tetap ada, dan suara rakyat tetap dihapus," tururnya.
"Ini bukan reformasi sistem pemilu. Ini operasi politik untuk menutup gerbang partisipasi rakyat dan memastikan yang berkuasa tetap nyaman," lanjut Anshar menegaskan.
Lebih lanjut, dia menyatakan Prima bertentangan dengan PDIP yang memperlihatkan kontradiksi ideologis yang sangat mencolok, karena di satu sisi menolak wacana pilkada oleh DPRD dengan argumentasi kedaulatan rakyat, namun dalam pemilu legislatif justru mengambil posisi yang membatasi suara rakyat.
"Ini praktik standar ganda. Bicara kedaulatan rakyat ketika menguntungkan, tapi menutup ruang rakyat ketika berpotensi memperkuat kompetisi. Ini pengkhianatan ideologis," ucap Anshar.
Oleh karena itu, Anshar menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh menjadi arena penguatan dominasi partai besar, sehingga Prima meminta pemerintah dan DPR tidak mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dalam proses legislasi tersebut.
“Jika aturan pemilu kembali dijadikan instrumen eksklusi politik, Pemilu 2029 akan kehilangan legitimasi moral. Demokrasi tidak boleh dikunci oleh satu-dua partai," demikian Anshar menambahkan.
BERITA TERKAIT: