Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, dinamika tersebut berlangsung terukur dan konstitusional, serta mencerminkan tata kelola institusi yang matang. Dia menyebut pengunduran diri jajaran pimpinan OJK sebagai keputusan profesional yang patut dihormati.
"Keputusan tersebut perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Ini menunjukkan bahwa standar integritas dalam lembaga keuangan negara terus diperkuat," ujarnya di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat, 30 Januari 2026, empat pejabat OJK mengundurkan diri, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara.
Rapat Dewan Komisioner OJK pada Sabtu, 31 Januari 2026 kemudian menetapkan Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai pejabat pengganti.
Misbakhun mengapresiasi langkah cepat tersebut dan menegaskan tidak ada kekosongan kepemimpinan di OJK.
"Tidak ada kekosongan kepemimpinan. Mekanisme internal OJK berjalan dengan baik dan responsif, seluruh fungsi pengawasan dan pengaturan pasar tetap berjalan normal."
Ia menambahkan, transisi ini menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
"Transisi ini justru menunjukkan kedewasaan institusi dan keseriusan Indonesia dalam menjaga kredibilitas sektor keuangan." pungkasnya.
BERITA TERKAIT: