"Pelemahan dengan jubah penguatan adalah membunuh marwah KPK, dan bila ini terjadi sebaiknya bubarkan saja KPK," tegas Indriyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).
Namun, sejauh ini ia masih punya harapan parlemen tidak akan melemahkan KPK.
"Saya tidak khawatir," lanjut Idriyanto.
Niatan melemahkan KPK berarti DPR mengabaikan dan menganiaya kehendak presiden, sekaligus mencederai masyarakat. Pasalnya, sebelum disahkan masuk dalam Prolegnas oleh DPR pada 23 Juni 2015, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan penolakannya atas revisi UU KPK.
Ada beberapa usulan di dalam draft revisi yang diyakini dapat melemahkan KPK. Salah satunya, wewenang penyadapan agar dilakukan hanya untuk pihak yang sudah diproses hukum. Menanggapi usulan ini, Indriyanto menjelaskan, hampir seluruh dari operasi tangkap tangan KPK dilakukan berkat hasil penyadapan, utamanya terhadap orang-orang yang belum tersentuh hukum sama sekali.
Jika kebijakan itu direvisi terhadap orang yang sudah diproses hukum, menurutnya itu sia-sia saja alias tidak ada artinya.
[wid]
BERITA TERKAIT: