Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

ASN Resmi WFH Tiap Jumat, Negara Hemat Rp6,2 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 31 Maret 2026, 20:05 WIB
ASN Resmi WFH Tiap Jumat, Negara Hemat Rp6,2 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Biro Pers Setpres)
rmol news logo Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) satu hari selama sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dinamika global di tengah konflik geopolitik antara Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel.

"Sebagai langkah adaptif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital," kata Airlangga, Selasa, 31 Maret 2026.

WFH akan diterapkan bagi ASN instansi pusat dan daerah dengan kebijakan yang akan diatur dalam surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri, termasuk skema WFH yang diatur sebagai berikut mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital," tuturnya.

Menurut Airlangga, kebijakan ini dapat menghemat pembiayaan kompensasi dan subsidi BBM karena penggunaan transportasi berkurang.

"Potensi penghematan dari kebijakan WFH yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM,"kata Airlangga.

Selain itu, konsumsi BBM masyarakat bisa dihemat hingga Rp59 triliun. "Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp 59 triliun," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA