Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mulai menyasar pihak swasta, termasuk pengusaha rokok yang diduga terlibat dalam praktik ilegal di sektor kepabeanan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pengusaha rokok dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Minggu lalu kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada para pengusaha rokok. Pemeriksaan akan segera dilakukan,” ujar Asep, Selasa 31 Maret 2026.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang tidak hanya menjerat pejabat internal, tetapi juga pihak swasta yang diduga ikut menikmati praktik suap dan pengaturan impor.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan akan terus berkembang sesuai temuan di lapangan.
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar, serta satu unit mobil, dari seorang aparatur sipil negara (ASN) DJBC di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan “safe house” lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang, tersimpan dalam lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait kepabeanan dan cukai.
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sehari setelahnya.
Ia diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan memerintahkan bawahannya membersihkan sebuah lokasi penyimpanan (safe house). Namun, penyidik justru menemukan lokasi lain yang berisi uang dalam jumlah besar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta dari perusahaan impor.
Sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk uang tunai berbagai mata uang, logam mulia lebih dari 5 kilogram, hingga jam tangan mewah, dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Dalam konstruksi perkara, dugaan praktik suap bermula sejak Oktober 2025, ketika terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur impor.
Pengaturan tersebut membuat barang impor dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga memungkinkan masuknya barang ilegal, termasuk produk palsu dan tidak sesuai ketentuan.
Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga memberikan setoran rutin setiap bulan kepada oknum pejabat sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok yang telah dipanggil.
“Sudah kami tindak lanjuti. Ditunggu saja pemeriksaannya dalam waktu dekat,” kata Asep.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan, yang selama ini dinilai rawan praktik suap dan penyelundupan.
BERITA TERKAIT: