Didik menjelaskan, insiden pertama terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, ketika Praka Farizal Rhomadhon tewas akibat proyektil artileri yang menghantam markas kontingen Indonesia di Adchit Al Qusayr. Sehari berselang, dua prajurit TNI kembali gugur setelah kendaraan mereka hancur akibat ledakan di dekat Bani Hayyan.
“Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak dapat diterima, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegas Didik lewat akun X miliknya, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menilai, insiden tersebut bukan kejadian terpisah, melainkan bagian dari eskalasi konflik Israel-Hizbullah yang semakin membahayakan, sekaligus menunjukkan kegagalan mekanisme perlindungan dan dekonfliksi yang dijanjikan PBB.
Menurutnya, secara hukum internasional, pasukan penjaga perdamaian dilindungi Konvensi Jenewa dan resolusi Dewan Keamanan PBB. Namun di lapangan, kontingen UNIFIL justru menjadi target di tengah keterbatasan persenjataan dan aturan keterlibatan yang sangat restriktif.
Didik menegaskan, Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada kecaman. Pemerintah diminta mengambil langkah tegas, mulai dari mendorong investigasi independen, membawa kasus ini ke forum internasional, hingga mengevaluasi keterlibatan dalam misi UNIFIL jika keselamatan prajurit tidak terjamin.
“Jangan sampai korban demi korban hanya dianggap sebagai risiko misi,” ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan tekanan diplomatik melalui forum multilateral, serta peningkatan kesiapan TNI dalam misi perdamaian ke depan.
“Kematian tiga prajurit ini bukan akhir dari cerita. Ini panggilan bagi Indonesia untuk berhenti jadi “pemain cadangan” di panggung internasional yang kejam. Kita hormati pengorbanan mereka dengan tindakan nyata, bukan hanya pidato duka," tandasnya.
BERITA TERKAIT: