Politisi PKB: Desakan Audit KPU Adalah Pemaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 07 Juni 2015, 11:16 WIB
Politisi PKB: Desakan Audit KPU Adalah Pemaksaan
Malik Haramain/net
rmol news logo . Desakan Pimpinan Komisi II pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan perlawanan. Partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menegaskan menolak rencana tersebut.

Politikus PKB Malik Haramain khawatir pemeriksaan itu bisa mengganggu kinerja KPU jelang Pilkada 2015. Selain itu, tak usah diminta, BPK sudah melakukan audit pada KPU setiap tahunnya.

Menurut Malik, permintaan audit yang disampaikan oleh pimpinan Komisi II itu tidak tepat. Lantaran memeriksa aliran uang yang keluar dan masuk di lembaga negara sudah tugas dari BPK.

"Jadi tidak usah di dorong-dorong," papar anggota Komisi II DPR itu seperti dikabarkan JPNN, Minggu (7/6).

Dia mengatakan, desakan tersebut sudah merupakan bentuk pemaksaan. Sebab, selama ini laporan pemeriksaan KPU sudah disampaikan rutin oleh BPK ke DPR setiap tahunnya.

Berbeda jika lembaga auditor itu pernah menyampaikan hasil audit ke wakil rakyat. Dia mengaku mencium adanya motif lain dibalik permintaan pimpinan komisi II itu. "Ini lebay sekali. Ada kepentingan apa di balik itu," ujarnya.

Sebenarnya kecurigaan Malik cukup beralasan. Pasalnya, rencana audit itu disampaikan setelah usulan komisi II ditolak oleh KPU. Yakni terkait partai yang berkonflik peserta pilkada.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015, lembaga penyelenggara pemilu itu memberikan syarat bagi parpol yang berperkara. Yang pertama menunggu sampai ada putusan incraht dari pengadilan dan meminta partai untuk islah.

Namun, karena putusan tetap pengadilan masih butuh proses panjang dan jalan islah kemungkinannya kecil, maka pimpinan komisi II meminta syarat itu ditambah. Yakni pada poin ketiga yakni KPU diminta untuk melihat putusan terakhir pengadilan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA