Menurutnya, saat ini tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Korupsi Jampidsus Kejaksaan Agung tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.
"(Kasus) itu masih dalam proses pemeriksaan-pemeriksaan," katanya di Kejagung, Jakarta (Jumat, 15/5).
Prasetyo juga memastikan akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus ini.
"Kita akan lakukan pemeriksaan keterangan ahli," tandasnya seperti dikutip JPNN.
Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo, Hendra Liem. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: