Resmi, DPR Sahkan Perppu KPK Jadi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 24 April 2015, 23:20 WIB
Resmi, DPR Sahkan Perppu KPK Jadi UU
kpk/net
rmol news logo Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akhirnya disetujui oleh seluruh anggota DPR RI sebagai UU dalam rapat paripurna malam ini (Jumat, 24/4).

Ketua panitia kerja (panja) Aziz Syamsuddin menyampaikan hasil laporan panja di hadapan anggota dewan. Proses itu kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

"Apakah RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2015 dapat disetujui jadi UU?" tanya Fadli di gedung paripurna DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 24/4).

Perppu ini disetujui tanpa adanya protes dari 333 anggota DPR yang hadir. Pasalnya,  mereka secara kompak langsung mengucapkan kata "setuju" secara bersama-sama. Hal itu sekaligus menandai sahnya perppu yang digunakan untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan KPK tersebut.

Sebagai tanggapan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan apresiasinya atas sikap para legislator yang sudah menyetujui Perppu tersebut menjadi UU.

"Ini gunanya untuk menjaga kesinambungan pemberantasan korupsi di Indonesia," tandasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA