Husni Kamil: Parpol Boleh Saja Tidak Ajukan Calon

Pendaftaran Pilkada 22-24 Juli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 03 April 2015, 14:41 WIB
Husni Kamil: Parpol Boleh Saja Tidak Ajukan Calon
husni kamil manik/net
rmol news logo . Soal pelaksaaan Pilkada, KPU beracuan kepada UU 8/2015 tentang Perubahan atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pilkada.

"Kami melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan UU 8/2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada redaksi, Jumat (3/4).

Dalam tahapan Pilkada, parpol diberi hak untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Parpol, sebut Husni, dapat menggunakannya atau tidak menggunakannya.

Suatu parpol yang mendapatkan kursi sebanyak 20 persen kursi DPRD setempat atau memperoleh 25 persen suara pemilu legislatif 2014 berhak mengajukan pasangan calon secara mandiri.

"Namun boleh pula parpol tersebut mengajukan pasangan calon bersama-sama dengan parpol lainnya. Begitu pula sebaliknya bagi parpol yang jumlah kursi dan perolehan suaranya tidak mencapai syarat, maka jika parpol tersebut ingin mengajukan pasangan calon harus bergabung dengan parpol lain," beber Husni.

Masih kata Husni, selain pasangan calon kada dan wakada diusung dari parpol, pengajuan pasangan calon dapat juga melalui jalur perseorangan atau jalur independen.

"Dengan mendapat sejumlah dukungan pemilih sesuai dengan komposisi jumlah penduduk," tukas mantan komisioner KPU Sumbar ini.

Proses pencalonan akan dilaksanakan pada tanggal 22-24 Juli 2015. Sementara Pilkada serentak gelombang pertema akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA