Begitu kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 27/2). Diskualifikasi itu, kata dia, berlaku juga untuk partai yang tengah mengikuti pertarungan Pilkada. Artinya, partai yang memungut biaya pencalonan kepada calon akan ikut didiskualifikasi bersama sang calon.
"Revisi UU Pilkada, ada perubahan susbtansi yang menyebabkan calon dapat didiskualifikasi kalau kedapatan melakukan
money politic. Sebenarnya, sebelum menjadi UU Pilkada di dalam Perppu juga sudah diatur mengenai ini," ujar politisi PKB itu.
Tidak hanya itu, lanjut Lukman, calon yang sudah menang dan diangkat sebagai kepala daerah kemudian ditemukan bukti temuan
money politic, maka jabatan kepala daerahnya akan dicopot.
Meski demikian, ia tidak menampik jika tindakan
money politic tetap akan terjadi dalam putaran Pilkada. Oleh karena itu, pihak penyelenggara (KPU) harus membuat peraturan tegas untuk menyelesaikan masalah money politics tersebut. Pasalnya, di dalam UU Pilkada tidak menjelaskan peraturan mengenai
money politic secara detil.
"KPU harus membuat Peraturan KPU terkait masalah transaksional ini. Selain itu, Bawaslu juga harus membuat peraturan tentang
money politic kan di UU tidak menjelasakan secara detail tentang
money poitic ini," tandas Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPD) ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: