Partai dan Calon Kepala Daerah Bisa Diskualifikasi karena Money Politic

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 27 Februari 2015, 14:40 WIB
Partai dan Calon Kepala Daerah Bisa Diskualifikasi karena <i>Money Politic</i>
foto:net
rmol news logo Berdasarkan UU Pilkada yang baru, disebutkan bahwa pasangan calon dapat didiskulaifikasi jika terbukti melakukan pilitik uang alias money politic.

Begitu kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 27/2). Diskualifikasi itu, kata dia, berlaku juga untuk partai yang tengah mengikuti pertarungan Pilkada. Artinya, partai yang memungut biaya pencalonan kepada calon akan ikut didiskualifikasi bersama sang calon.

"Revisi UU Pilkada, ada perubahan susbtansi yang menyebabkan calon dapat didiskualifikasi kalau kedapatan melakukan money politic. Sebenarnya, sebelum menjadi UU Pilkada di dalam Perppu juga sudah diatur mengenai ini," ujar politisi PKB itu.

Tidak hanya itu, lanjut Lukman, calon yang sudah menang dan diangkat sebagai kepala daerah kemudian ditemukan bukti temuan money politic, maka jabatan kepala daerahnya akan dicopot.

Meski demikian, ia tidak menampik jika tindakan money politic tetap akan terjadi dalam putaran Pilkada. Oleh karena itu, pihak penyelenggara (KPU) harus membuat peraturan tegas untuk menyelesaikan masalah money politics tersebut. Pasalnya, di dalam UU Pilkada tidak menjelaskan peraturan mengenai money politic secara detil.

"KPU harus membuat Peraturan KPU terkait masalah transaksional ini. Selain itu, Bawaslu juga harus membuat peraturan tentang money politic kan di UU tidak menjelasakan secara detail tentang money poitic ini," tandas Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPD) ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA