Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa yang mengaku mengetahui, Jokowi telah menelpon Ketua DPR RI Setya Novanto dan mengkonfirmasi pembatalan pelantikan Budi.
Dijelaskan Desmond bahwa Jokowi menyampaikan pembatalan pelantikan Budi Gunawan kepada ketua DPR pada Rabu (11/2) kemarin melalui sambungan telepon.
"Yang saya ketahui, Jokowi menelpon ke Novanto hari Rabu malam. Katanya tidak akan melantik Komjen Budi, usulkan calon kapolri baru," jelas Desmond saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat (13/2).
Dalam pertemuan yang dilakukan oleh Presiden dengan DPR, Desmond menguraikan bahwa Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman sebagai wakil dari Komisi III dimintai pendapat hukum atas keputusan yang akan diambil presiden.
Namun begitu ia menilai bahwa secara normatif hukum, pembatalan tersebut tidak bisa dilakukan Presiden Jokowi.
"Pastilah, normatif hukum tidak bisa dilakukan. Tidak dilantik itu tidak bisa. Dilantik dulu, baru diberhentikan dengan hak prerogratif presiden," paparnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: