Kasus-kasus pelanggaran HAM warisan pemerintahan sebelumnya yang harus diselesaikan Jokowi-JK itu, antara lain, kasus Papua 1966-1998, Peristiwa Tanjung Priok 1984, kasus Talangsari Lampung 1989, kasus 27 Juli 1996, penembakan di Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan sosial akhir Orde Baru, Peristiwa Priok, dan Penculikan oleh Tim Mawar. Lalu, ada juga kasus tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.
"Penyelesaian kasus HAM di masa lalu ini menjadi salah satu tantangan berat pemerintahan Jokowi-JK. Tantangan ini harus dijawab, sekaligus untuk mewujudkan visi dan misi pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakan hukum dan HAM," ujar Ketua DPP PDI Trimedya Panjaitan dalam acara peluncuran buku di Cikini, Jakarta (Selasa, 30/12).
Untuk membantu pemerintahan Jokowi-JK itu, lanjut Trimedya, partai pengusung PDI Perjuangan akan mendorong Jaksa Agung untuk membuka kembali kasus-kasus lama itu dan memeriksa kembali secara cermat perkembangan kasusnya, melakukan gelar perkara, lalu mengumumkan proses penyelidikan kasus ini ke publik mengenai bagaimana penyelesaian selanjutnya.
"Kejaksaan harus segera melimpahkan berkas perkara yang penyidikannya telah selesai ke Pengadilan HAM atau Pengadilan HAM Ad Hoc," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: