Tidak Ada Tunggakan Perkara DKPP yang Berarti di 2014

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 30 Desember 2014, 06:57 WIB
Tidak Ada Tunggakan Perkara DKPP yang Berarti di 2014
jimly asshiddiqie/net
rmol news logo . Tidak ada tunggakan perkara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berarti di tahun 2014. Perkara-perkara yang masuk sebagian besar sudah diselesaikan di tahun ini.  

"Perkara yang tersisa di tahun 2014 hanya 6 perkara," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie usai membacakan tiga putusan di kantornya, Jakarta, (Senin 29/12).

Dari keenam perkara itu, sebanyak dua perkara baru masuk ke DKPP, satu perkara sudah diverifikasi tapi masih belum memenuhi syarat (BMS) dan satu perkara lain masih memerlukan sidang lagi, yaitu kasus KPU Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.

"Kondisi di Paniai masih belum memungkinkan untuk sidang lanjutan, sehingga kami sengaja tunda terlebih dahulu," sebut Jimly dalam keterangannya.

Dia melanjutkan, dua perkara lainnya yaitu terkait KIP Aceh Singkil dan KPU Kubu Raya. Kedua perkara ini sudah selesai sidang. Pihaknya tengah membuat Putusan. "Putusan dua perkara ini (KIP Aceh Singkil dan KPU Kubu Raya) insya Allah akan dibacakan pada minggu pertama Januari 2015," ungkap mantan ketua Mahmakah Konstitusi itu.

Dengan demikian, sambung dia, tunggakan perkara itu sebenarnya hanya ada tiga perkara.

Jimly menerangkan, selama tahun 2014 ada sebanyak 891 perkara pengaduan yang masuk ke DKPP. Dari jumlah pengaduan yang masuk itu, 558 perkara didismiss alias ditolak, dan sebanyak 333 masuk sidang. Jumlah Teradu yang disidangkan sebanyak 1161 orang.

Hasil sidang, sebanyak 661 orang tidak terbukti atau direhabilitasi dan 500 terbukti melanggar. Dari 500 orang, 308 orang mendapat peringatan tertulis, 5 orang pemberhentian sementara dan 187 orang diberhentikan tetap.

"Kami bersyukur karena tidak ada tunggakan perkara yang berarti. DKPP telah berhasil memeriksa dan menyidang serta mengadili perkara-perkara yang masuk. Untuk itu, kami mengucapkan selamat mengakhiri tahun 2014 dan selamat tahun baru 2015," demikian Jimly. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA