DPR Tak Akui Surat Pergantian Fraksi dari Agung Laksono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 15 Desember 2014, 15:08 WIB
DPR Tak Akui Surat Pergantian Fraksi dari Agung Laksono
rmol news logo Prosedur sebuah lembaga tidak hanya berlaku pada partai politik, tapi juga organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perseroan terbatas (PT) harus memiliki sebuah pertemuan tertinggi, kemudian melapor ke Menkumham untuk mendapat verifikasi. Setelah itu Kemenkumham memberikan verifikasi yang benar sesuai hukum agar lembaga itu diakui negara sebagai A atau B.

Begitulah logika sebuah lembaga untuk bisa sah berdiri dan diakui, sebagaimana diutarakan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Fahri menjelaskan hal itu saat menjawab mengenai surat pergantian fraksi Golkar yang diajukan kubu Agung Laksono ke pimpinan DPR.

"Jadi nggak bisa surat orang masuk ke DPR secara tidak jelas. DPR tidak memproses yang tidak ada verifikasi pemerintah," jelasnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 15/12).

Dijelaskan Fahri bahwa hingga saat ini, surat dari Golkar yang ada di Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR adalah surat Golkar yang ketuanya Aburizal dan sekjennya Idrus Marham.

"Karena kepengurusannya  kan tidak berubah. Kalau ada perubahan harus diverifikasi Kemenkum HAM. Gitu kira-kira logikanya," tandas Wasekjen PKS itu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA