Pakar Hukum: Interpelasi Dipakai Kalau Semua Cara Buntu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 25 November 2014, 15:07 WIB
Pakar Hukum: Interpelasi Dipakai Kalau Semua Cara Buntu
refly harun/net
rmol news logo Penggunaan hak interpelasi bukan satu-satunya cara bagi DPR untuk meminta keterangan dari presiden.

"Apakah ini satu-satunya cara meminta keterangan ke pemerintah," ujar pakar hukum tata negara Refly Harun usai diskusi di pressroom DPR, gedung DPR, Senayan, (Selasa, 25/11).

Refly menjelaskan bahwa penggunaan hak interpelasi sejatinya digunakan jika segala cara sudah mentok dilakukan DPR, seperti hak bertanya, pengawasan, dan lain-lain. Menurutnya, penggunaan interpelasi digunakan untuk hal yang serius karena ini bisa berkembang ke hak angket dan hak menyatakan pendapat yang ujungnya bisa impeachment.

"Kalau semua cara sudah buntu maka muncul senjata torpedo yaitu interpelasi. Kalau hanya minta keterangan saja, mending hak bertanya, kan sama saja," saran Refly.

Perbedaan antara penggunaan hak bertanya dan interpelasi, lanjutnya, hanya terletak pada penyampaian keterangan presiden. Jika bertanya penyampaiannya di komisi, sedang interpelasi di komisi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA