Keterlibatan DPD dalam Revisi UU MD3 Sulit Terwujud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 25 November 2014, 12:02 WIB
Keterlibatan DPD dalam Revisi UU MD3 Sulit Terwujud
rmol news logo Panja revisi UU MD3 sudah dibentuk, sehingga jalan untuk segera merampungkan perubahan MD3 sesuai dengan kesepakatan islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) bisa cepat terwujud. Tapi ada satu hal yang masih mengganjal, yaitu pihak DPD RI ingin dilibatkan dalam penyusunan perubahan UU MD3.

Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, keterlibatan DPD RI dalam revisi sulit terwujud. Terlebih, DPD ingin kewenangannya ditambah dalam revisi.

"DPD ingin kewenangannya lebih, padahal ini berhubungan dengan UUD 1945 sehingga ini akan lebih sulit," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 25/11).

Dijelaskan Agus, DPD hanya bisa ikut berperan atau memberi masukan pada keputusan tingkat pertama, yaitu di Badan Legislasi (Baleg) yang telah membentuk panitia kerja (Panja). Tapi tidak bisa ikut saat paripurna penetapan perubahan UU MD3.

"Kami sampaikan ke DPD bahwa masalah ini khusus ke-DPR- an, sehingga tidak ada kaitan dengan DPD. Kalau dikaitkan dengan DPD entar malah nggak selesai," lanjut politisi Demokrat itu.

"Di paripurna, DPD belum diperkenankan sampai di sana," tandas ipar Ani Yudhoyono.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA