Menanggapi hal itu, politisi PDI Perjuangan, Arief Wibowo menjelaskan bahwa penggunaan hak interpelasi diatur dalam UU MD3 Pasal 79. Ada beragam syarat untuk menggunakkan hak itu dan berdampaknya luas pada kehidupan berbangsa.
Berkaca pada masa kepemimpinan SBY, lanjut Arief, masalah yang menyangkut kebijakan pemerintah selalu diselesaikan dengan penjelasan pemerintah atas pertanyaan DPR.
"Perlu dipertimbangkan kembali soal hak interpelasi. Masa lalu nggak pernah digunain," imbaunya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 20/11).
DPR, lanjut Arief, tidak perlu berlebihan. Jika ada yang mengganjal soal kebijakan BBM subsidi, maka cukup dilakukan dengan mengajukan pertanyaan dalam rapat komisi di komisi VII untuk nanti disampaikan ke presiden.
"Meskipun interpelasi hak dewan, kami mendorong tidak digunakan serampangan, walaupun syaratnya tidak sulit," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: