KONFLIK INTERNAL PPP

Romahurmuziy: Langkah Menkumham Beri Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 15 November 2014, 09:26 WIB
Romahurmuziy: Langkah Menkumham Beri Kepastian Hukum
romy-suryadharma ali/net
rmol news logo Langkah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mempertahankan keputusannya tanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2014-2019 sangat diapresiasi Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya, M. Romahurmuziy.

Menurut dia sikap Menkumham memberikan kepastian hukum kepada  setiap penyelenggara negara di seluruh tingkatan, tentang siapa DPP PPP yang sah dan mengikat secara hukum, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) 1-2 tahun mendatang.

Sesuai ketentuan pasal 3 UU 28/2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Menkumham nyata-nyata menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AAUPB)," kata mantan Sekjen PPP yang akrab disapa dengan Romy ini dalam rilisnya Sabtu pagi (15/11).

Dengan ketetapan ini, lanjut dia, Menkumham telah menegakkan asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara dan asas kepentingan umum. Sesuai UU 2/2008 jo. Uu 2/2011, adalah mustahil keberadaan parpol tanpa kepengurusan yang sah dan berlaku. Karena jika itu terjadi, landasan keberadaan 39 anggota FPPP DPR, 134 anggota FPPP DPRD Provinsi dan 1.126 anggota FPPP DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia tentu tidak ada.

"Tindakan Menteri juga memastikan tertib penyelenggaraan negara atas adanya kewajiban pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Parpol berdasarkan ketentuan PP 5/2009 jo. PP No. 83/2012 tentang Bantuan Keuangan Parpol," jelasnya.

Tindakan Menkumham juga memastikan tak satupun kepentingan umum terganggu, karena sesuai ketentuan asas praduga rechtmatig di pasal 67 ay (1) UU 5/1986 tentang PTUN, bahwa Gugatan tidak membatalkan sebuah keputusan Pejabat TUN. Dengan demikian, tindakan Menkumham  menjamin terselenggaranya kepentingan umum yang berhubungan dengan daya berlaku kepengurusan PPP di seluruh tingkatan.

"Seluruh warga PPP hendaknya mematuhi dan mengamankan berlakunya SK Menkumham tgl 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP, memastikan soliditas organisasi, serta beraktivitas seperti biasa," ujarnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA