Abdul Aziz diadukan ke DKPP oleh Puji Rahayu, dari Yayasan Bina Sadar Lingkungan. Puji mendalilkan Teradu membuat surat pernyataan atau keterangan palsu mengenai persyaratan untuk mengikuti seleksi anggota KPUD Sampang tahun 2014-2019.
Salah satu persyaratan itu adalah calon anggota KPU adalah harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan atau kepengurusan partai sejak minimal lima tahun sesuai Keputusan MK No.81/PPU-IX/2011. Sementara itu, Teradu merupakan mantan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten PKPI Sampang Periode 2011-2016.
"Dalam persidangan yang diajukan Pengadu, baik SK Kepengurusan DPK PKPI Sampang dan bukti surat pernyataan sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) PKPI Jawa Timur dan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) PKPI Sampang serta foto-foto kegiatan teradu dalam acara PKPI di Hotel Camplong menunjukkan Teradu aktif dalam kegiatan PKPI," kata anggota majelis saat membacakan putusan.
Ketua Majelis langsung dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, dengan beranggotakan Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati.
"DKPP berpendapat Abdul Azis yang tertera dalam surat Keputusan Partai PKPI dengan Abdul Aziz Agus Priyanto adalah orang yang sama. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para pihak, DKPP berkeyakinan pengaduan Pengadu dapat dibuktikan kebenarannya secara materiil, dan Teradu terbukti bersalah dan melanggar Peraturan KPU No 2/2013 Pasal 3 ayat (1) huruf i tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota," tandas majelis dalam keterangannya.
[rus]
BERITA TERKAIT: