KABINET KERJA

Okky Asokawati: Presiden Jokowi Abaikan UU Kesehatan Jiwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 28 Oktober 2014, 09:52 WIB
Okky Asokawati: Presiden Jokowi Abaikan UU Kesehatan Jiwa
Okky Asokawati/net
rmol news logo . Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati menyayangkan tidak adanya tes kesehatan rekrutmen menteri di Kabinet Kerja Jokowi-JK.

"Sepanjang informasi di publik, rekrutmen menteri tidak didahului dengan tes kesehatan yang meliputi tes jiwa dan fisik," kata dia lewat keterangannya kepada redaksi, Selasa (28/10).

Padahal, jelas Okky Asokawati, dalam UU Pasal 74 Ayat (1) UU Nomor 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa secara tegas disebutkan kewajiban pemeriksaan jiwa bagi calon pejabat. 'Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa'.

"Ini tentu sangat disayangkan, Presiden Jokowi mengabaikan amanat UU Kesehatan Jiwa," ungkapnya.

Menurutnya, beban kerja yang tinggi di Kabinet Kerja pimpinan Jokowi menuntut kesehatan fisik dan psikis dari para menteri yang prima.

"Kami tentu tidak berharap, menteri Kabinet Kerja mengalami sakit saat menjalankan kerja. Begitu juga kami juga tidak berharap, kebijakan yang dikeluarkan para menteri berpijak dari psikis yang labil atau emosional," ungkapnya.

Okky Asokawati menambahkan, mungkin Presiden Jokowi alpa dan lupa atas tes kesehatan para menterinya.

"Kami mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap melakukan test kesehatan kepada para menteri meski telah dilantik. Ini semata-mata untuk memastikan jargon Presiden Jokowi 'kerja, kerja, kerja' dapat berjalan sesuai harapan. Di samping juga untuk menjalankan amanat UU Kesehatan Jiwa," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA