Fraksi PKS: Tidak Ada Hal Genting untuk Keluarkan Perppu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 01 Oktober 2014, 12:51 WIB
Fraksi PKS: Tidak Ada Hal Genting untuk Keluarkan Perppu
hidayat nur wahid/net
rmol news logo Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai tidak ada hal yang genting dan mendesak bagi Presiden untuk membuat peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu).

Demikian disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid terkait keinginan Presiden SBY untuk membuat Perppu tentang Pilkada langsung.

"Sesuai pasal 22 ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden berhak menetapkan Perppu jika Indonesia dalam kondisi genting. Kalau genting yang dimaksud, keamanan terganggu, chaos dan perekonomian terganggu. Saya tidak melihat demikian," ujar mantan Ketua MPR ini kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10)

Hidayat mengatakan, pada kenyataannya masyarakat masih dapat bekerja dan menjalankan kehidupannya seperti biasa. Jika kemudian terlihat ada demonstrasi penolakan Pilkada tidak langsung, hal itu ajar-wajar saja.

Selain itu, lanjut Hidayat seperti dikutip dari laman DPR RI, banyak masyarakat yang setuju Pilkada tidak langsung. Dengan demikian alasan mengapa Perppu tersebut dikeluarkan, itu tidak terpenuhi.

Ketua DPP PKS ini menambahkan, jika kemudian SBY tetap memaksakan diri untuk mengeluarkan Perppu tersebut, maka DPR berhak membawa hal tersebut ke sidang Paripurna terdekat. Pihaknya yakin anggota DPR yang menolak Pilkada langsung itu akan lebih banyak dari yang menyetujui Pilkada langsung. Jika demikian adanya maka sesuai UUD 1945 pasal 22 ayat 3, Perppu Pilkada yang akan dikeluarkan Presiden itu harus dicabut, karena tidak mendapat persetujuan dari DPR. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA