Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja di Gedung DRR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
"Tidak ada (mekanismenya), bisa dilihat di konstitusi bahwa UU diputuskan atas persetujuan bersama antara DPR dan Presiden," ujarnya.
Jelas Hamka, forum penolakan RUU ada di dua tempat, yaitu di pembicaraan tingkat I (panja) dan pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat II (paripurna).
" Itulah kesempatan untuk menarik atau tidak setuju atas UU," tegasnya dilansir dari laman DPR RI.
Sebelumnya politisi PAN ini menjelaskan, dalam konstitusi pembentukan UU dilakukan atas persetujuan Presiden dan DPR. Dan utusan Presiden yang tertulis dalam surat presiden (Supres) adalah Menteri Dalam Negari Gamawan Fauzi pada saat pembahasan RUU Pilkada, dan telah menghadiri Rapat Kerja pertama hingga Rapat Paripurna (pengambilan keputusan). Artinya, kata Hakam, secara yuridis formal pemerintah telah setuju.
[rus]
BERITA TERKAIT: