Hakam Naja: Diteken atau Tidak, UU Pilkada Tetap Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 30 September 2014, 14:56 WIB
Hakam Naja: Diteken atau Tidak, UU Pilkada Tetap Berlaku
Abdul Hakam Naja/net
rmol news logo . Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja mengatakan, ditandatangani atau tidak oleh Presiden SBY naskah RUU Pilkada yang sudah disahkan DPR menjadi UU, akan tetap berlaku.

Ia menjelaskan, menurut konstitusi pembentukan UU dilakukan atas persetujuan Presiden dan DPR. Dan utusan Presiden yang tertulis dalam surat presiden (Supres) adalah Menteri Dalam Negari Gamawan Fauzi pada saat pembahasan RUU Pilkada, dan telah menghadiri Rapat Kerja pertama hingga Rapat Paripurna (pengambilan keputusan). Artinya, kata Hakam, secara yuridis formal pemerintah telah setuju.

"Kalau sudah disetujui, maka dalam waktu 30 hari setelah dikirimkan oleh DPR ke Presiden, otomatis UU berlaku, baik ditandatangani oleh Presiden maupun tidak diteken oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Jadi, secara administratif tidak ada kewenangan untuk menolak," tegas Hakam di Gedung DRR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).

Menurutnya, kalau Pemerintah tidak setuju bisa disampaikan di Rapat Paripurna atau di Rapat Kerja, seperti halnya RUU Pertanahan.

"Jadi (pembahasan RUU Pilkada) sekarang sudah jadi bubur, sudah selesai. Satu-satunya adalah di MK, untuk menguji UU yang diputuskan DPR dan Presiden," tandas politisi PAN ini dilansir dari laman resmi DPR RI. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA