Ia menjelaskan, menurut konstitusi pembentukan UU dilakukan atas persetujuan Presiden dan DPR. Dan utusan Presiden yang tertulis dalam surat presiden (Supres) adalah Menteri Dalam Negari Gamawan Fauzi pada saat pembahasan RUU Pilkada, dan telah menghadiri Rapat Kerja pertama hingga Rapat Paripurna (pengambilan keputusan). Artinya, kata Hakam, secara yuridis formal pemerintah telah setuju.
"Kalau sudah disetujui, maka dalam waktu 30 hari setelah dikirimkan oleh DPR ke Presiden, otomatis UU berlaku, baik ditandatangani oleh Presiden maupun tidak diteken oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Jadi, secara administratif tidak ada kewenangan untuk menolak," tegas Hakam di Gedung DRR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Menurutnya, kalau Pemerintah tidak setuju bisa disampaikan di Rapat Paripurna atau di Rapat Kerja, seperti halnya RUU Pertanahan.
"Jadi (pembahasan RUU Pilkada) sekarang sudah jadi bubur, sudah selesai. Satu-satunya adalah di MK, untuk menguji UU yang diputuskan DPR dan Presiden," tandas politisi PAN ini dilansir dari laman resmi DPR RI.
[rus]
BERITA TERKAIT: