Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin dalam
talkshow di Tv One pagi ini, (Kamis, 25/5).
"Tidak perlu tegang, dua pilihan ini sama-sama konstitusional," ujar Irmanputra.
Jelas Irmanputra, apaun nanti yang akan diputuskan DPR, diharapkan mereka dapat meyakinkannya kepada publik.
"Ini isu mengisi jabatan. Ada dampaknya, tapi tidak ada keuntungan dan kerugian yang ekstrim," ujarnya.
Irmanputra menambahkan, apabila pilkada dikembalikan ke DPRD, hal itu tidak bisa langsung dikatakan sebagai langkah mundur.
"Sistem ini berputar dengan bermacam varian. Jadi nggak ada yang mundur," jelasnya.
Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan disahkan lewat sidang Paripurna DPR RI hari ini (Kamis, 25/9). Sampai saat ini, ada dua varian dalam RUU Pilkada belum menemukan titik terang, yaitu soal Pilkada Langsung/Tidak Langsung dan Paket/Non Paket.
[rus]
BERITA TERKAIT: