"Ada anggota Transisi "kegesitan" datangi beberapa menteri, eselon 1 & dirut BUMN. Ada aturannya, bukan kewajiban pemerintah," jelas Dipo Alam seperti dikutip dari akun Twitter-nya @dipoalam49 (Kamis, 4/9).
Dipo Alam sendiri sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-10/Seskab/IX/2014 mengenai Koordinasi dan Komunikasi dengan Tim Transisi Presiden Terpilih Periode 2014-2019 pada 1 September 2014 kemarin.
Dalam surat yang ditujukan kepada para Menteri KIB II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) itu, Seskab Dipo Alam mengatakan, Surat Edaran itu menindaklanjuti hasil pertemuan Presiden SBY dan Presiden terpilih Joko Widodo di Bali pada 27 Agustus lalu.
Surat Edaran itu memuat beberapa hal. Yaitu:
1. Permohonan koordinasi dan komunikasi dari Tim Transisi kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Kabinet Indonesia Bersatu II agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri Sekretaris Negara;
2. Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan koordinasi dan komunikasi transisi kebijakan di bidang ekonomi agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Perekonomian, sedangkan transisi kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta Hak Asasi Manusia (HAM) agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM.
“Permohonan transisi kebijakan di bidang lainnya, termasuk kesejahteraan rakyat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara,†bunyi Surat Edaran Seskab itu.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menko Polhukam, dan Menko Perekonomian.
[zul]
BERITA TERKAIT: