Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, berdasarkan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), 12 partai politik tersebut dinyatakan telah mematuhi segala ketentuan terkait pelaporan dana kampanye.
"Kami mengapresiasi DPP Parpol yang telah mematuhi regulasi yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye. Dengan demikian tidak satupun partai politik dan calon terpilih yang dibatalkan karena tersangkut dengan pelaporan dana kampanye," kata Husni dalam sambutannya pada acara penyampaian laporan hasil audit dana kampanye di kantor KPU, Rabu (28/5).
Hadir dalam acara itu perwakilan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah pemantau Pemilu seperti Perludem dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Sesuai amanat Undang Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, partai politik wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. KPU, kata Husni, sudah memberikan panduan kepada partai politik dalam menyusun laporan dana kampanye. KPU juga telah menyediakan help desk sebagai tempat konsultasi bagi partai politik dalam menyusun pelaporan dana kampanye.
"Undang Undang juga mengatur laporan dana kampanye itu wajib diaudit. KAP sudah melakukan proses audit. Semoga hasil audit ini menjadi bahan evaluasi dan pelajaran bagi parpol untuk mengelola dana kampanye yang lebih baik ke depan," ujarnya.
Laporan hasil audit dana kampanye tersebut akan dipublikasikan secara luas melalui website KPU. Dengan demikian, publik dapat membaca secara menyeluruh penerimaan dan pengaluaran dana kampanye setiap parpol.
"Bagi publik informasi ini sangat penting. Mereka tentu ingin tahu sejauh mana dana publik yang telah disumbangkan ke parpol dikelola oleh partai politik," tungkap Husni dalam keterangannya.
Informasi hasil audit juga berguna bagi penyumbang dana baik perorangan, kelompok maupun badan usaha. Mereka dapat mengetahui secara jelas kemana dan untuk apa dana yang telah disumbangkan itu digunakan oleh partai politik. Sementara bagi parpol, hasil audit akan menjadi dokumen penting untuk mengetahui besaran kontribusi dari setiap calon anggota legislatif dalam kegiatan kampanye.
[rus]
BERITA TERKAIT: