Saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib hadir.
"Tanpa kehadiran pasangan calon, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan kegiatan pendaftaran," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam pernyataan persnya, Jumat (9/5).
Kecuali, lanjutnya, pasangan calon tersebut tidak hadir karena halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Ada dua hal yang harus dipenuhi pasangan calon saat mendaftar ke KPU yakni persyaratan pengajuan calon dan persyaratan pasangan calon. Untuk persyaratan pengajuan calon wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal partai politik atau gabungan partai politik.
Penting untuk dicatat, untuk menghindari adanya polemik dalam kepengurusan parpol, KPU mensyaratkan adanya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat partai politik.
"Kami tidak mau konflik di internal partai politik terbawa ke KPU. Kalau ada konflik dalam kepengurusan parpol, silakan diselesaikan secara internal," tegasnya.
"KPU akan tetap berpedoman pada SK Menteri Hukum dan HAM untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai politik yang mengajukan pasangan calon," terang Ferry.
[ald]
BERITA TERKAIT: