
Pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan oleh satu partai politik, gabungan dua atau lebih partai politik. Penentuan pasangan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal setiap partai.
Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.
Demikian disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam pernyataan persnya, Jumat (9/5).
"Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis," terangnya.
Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: