Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, tadi malam Mendagri diperintas Presiden untuk proaktif memantau dan memfasilitasi KPU, bila nanti diperlukan Perppu.
Mendagri pun, lanjut Didik, telah memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf tersebut jika KPU meminta.
Namun hingga Rabu malam, belum ada konfirmasi permintaan adanya Perppu dari KPU untuk memperpanjang masa tahapan rekapitulasi hasil Pemilu secara nasional.
"Selepas Maghrib Mendagri berkomunikasi tentang ini, sementara belum ada permintaan untuk membuat Perppu," ujar Didik seperti dikutip dari
Antara, Kamis (8/5).
Ia menambahkan, Kemendagri sendiri tidak akan menerbitkan Perppu tanpa ada permohonan dari KPU sebagai lembaga yang berwenang menyelenggaran pemilu.
Berdasarkan UU No 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU harus mensahkan rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional tersebut 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, sisa waktu yang dimiliki KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional tinggal satu hari hingga Jumat, 9 Mei.
Hingga dinihari tadi (Kamis, 8/5), baru ada 22 provinsi yang hasil rekapitulasinya telah disahkan oleh KPU, yaitu; Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Papua.
Dan yang belum disahkan ada 11 provinsi, yaitu; Jabar, Sumut, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Bengkulu.
[rus]
BERITA TERKAIT: