"Dengan dua hari sisa (batas waktu 9 Mei), tampak jelas hal ini seperti disebut 'kemoloran'," kata pengamat pemilu, Ahmad Fauzi alias Ray Rangkuti, kepada wartawan, beberapa saat lalu (Rabu, 7/5).
Jelas dampaknya kepada KPU dan Pemilu. Pertama, KPU dapat dipidana. Kedua, jadwal penetapan suara tidak dapat dipastikan. Ketiga, jadwal pilpres berantakan; dan keempat, pemilu jadi
status quo.
Ray katakan, guna memastikan penetapan tidak molor, beberapa kiat berikut dapat ditempuh. Menurut dia, KPU harus berhenti menyatakan "optimis" rekapitulasi tepat waktu. Sebab, pernyataan itu seperti menyepelekan masalah yang berujung lambannya antisipasi KPU membuat rencana darurat.
"Sekarang KPU harus berpikir realistis untuk membuat rencana darurat," terangnya.
Kedua, KPU lobi partai-partai untuk membuat rapat pleno yang lebih efesien dan efektif. Salah satu caranya adalah menyampingkan masalah adminstrasi atau kesalahan pencatatan untuk fokus kemungkinan adanya manipulasi.
Ketiga, segera tetapkan sekitar 13 provinsi yang sudah dibahas tapi urung ditetapkan karena masalah adminstrasi. Dengan begitu, dalam dua hari ini hanya membahas tujuh sisa daerah yang belum dibacakan hasil rekapnya. Keempat, melobi partai dan Bawaslu agar membuat panel-panel sidang pembacaan rekapitulasi. Setidaknya, dapat dibuat dua sidang panel. Dalam dua sidang panel ini tiga daerah dapat dibacakan rekapitulasinya.
"Hingga tanggal 9 Mei semuanya ditetapkan dalam rapat pleno paripurna. Tentu saja di sini sifatnya pembacaan hasil untuk ditetapkan. Bersamaan dengan itu, penetapan PT dan caleg terpilih," katanya.
KPU harus memilih pimpinan sidang yang lebih luwes, lihai dan mampu mengendalikan forum. Untuk rapat-rapat segenting ini, dibutuhkan personal pemimpin sidang yang lebih mampu mengarahkan sidang, memperjelas, menyimpulkan dan membatasi sidang.
"Semua komisioner tentu bisa jadi pemimpin sidang. Tapi tidak semua orang ahli dalam memimpin sidang. Mungkin dengan lima langkah seperti disebutkan di atas, pleno rekapitulasi masih bisa diselamatkan tanpa harus mengebiri hak sanggah saksi parpol dan Bawaslu," terangnya.
Tanpa harus menurunkan kualitas pembacaan hasil rekap nasional, tambah dia, KPU tak dapat disalahkan atas situasi ini. Sebaliknya mereka dapat diapresiasi karena membuka kran sanggahan yang luas dan bersikap sangat transparan. Menurutnya, cara-cara seperti ini justru harus dipertahankan.
[ald]
BERITA TERKAIT: