Anggota majelis persidangan, Saut Hamonangan Sirait, saat membacakan keputusan menyatakan pemberhentian Titin Sumarni sebagai anggota KPU Kabupaten Kaur karena yang bersangkutan terlibat partai politik dari Partai Bintang Reformasi (PBR).
Tidak hanya itu, Titin juga terdaftar sebagai calon sementara pemilihan legislatif dari PBR dari Daerah Pemilihan I nomor urut 4.
Sebelumnya juga DKPP memberhentikan anggota Panita Pengawas Pemilu kecamatan Bunduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama Dian Andjani Prabandanu. Dian dipecat dari jabatan anggota KPU karena terbukti sering bolos kerja alias bolos.
"Ini harus menjadi perhatian dan menjadi contoh karena kalau melakukan tindakan kecurangan akan langsung diberhentikan," kata Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie saat persidangan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jalan MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
[wid]
BERITA TERKAIT: