Dua Anggota KPU Dipecat karena Bolos dan Jadi Caleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Januari 2014, 19:28 WIB
Dua Anggota KPU Dipecat karena Bolos dan Jadi Caleg
Jimly Asshiddiqie/net
rmol news logo Satu lagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia adalah anggota KPU Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Titin Sumarni.

Anggota majelis persidangan, Saut Hamonangan Sirait, saat membacakan keputusan menyatakan pemberhentian Titin Sumarni sebagai anggota KPU Kabupaten Kaur karena yang bersangkutan terlibat partai politik dari Partai Bintang Reformasi (PBR).

Tidak hanya itu, Titin juga terdaftar sebagai calon sementara pemilihan legislatif dari PBR dari Daerah Pemilihan I nomor urut 4.

Sebelumnya juga DKPP memberhentikan anggota Panita Pengawas Pemilu kecamatan Bunduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama Dian Andjani Prabandanu. Dian dipecat dari jabatan anggota KPU karena terbukti sering bolos kerja alias bolos.

"Ini harus menjadi perhatian dan menjadi contoh karena kalau melakukan tindakan kecurangan akan langsung diberhentikan," kata Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie saat persidangan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jalan MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Kamis (30/1). [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA