"Ada banyak pertanyaan besar dan keputusan MK ini akan menimbulkan konsekuensi di kemudian hari. Pertama, putusan MK menunjukkan ambivalensi karena pada dasarnya keputusan MK berlaku sejak dibacakan. Tapi untuk kasus ini, pemilu serentak baru diberlakukan pada 2019,†ujar Ketua Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding, melalui siaran pers, Kamis (23/1).
Dia juga mengingatkan, keputusan kontroversial ini bakal dicatat sebagai pertama kali dalam sejarah. Keputusan MK memiliki jeda panjang hingga lima tahun sebelum diterapkan.
Kedua, legitimasi pemilu 2014 dipertaruhkan karena MK telah membatalkan dan menyatakan ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan pemilu 2014 bertentangan dengan UUD 1945.
"Ini yang lagi-lagi membingungkan. Konsekuensinya, banyak pihak akan mempertanyakan keabsahan hasil pemilu mendatang," ujar Sudding.
Ketiga, dengan mencermati dan memperhitungkan hal tersebut Hanura meragukan independensi para hakim MK. Seharusnya para hakim konsisten. MK selalu berlandaskan konstitusi, namun anehnya kali ini membuat putusan yang saling bertentangan.
Dia juga menolak pernyataan keputusan MK yang mengatakan jika uji materi tersebut diberlakukan tahun ini maka akan mengganggu tahapan Pemilu karena sudah mendekati tahap akhir. Karena, menurut Sudding, MK tidak menempatkan konstitusi sebagai landasan tertinggi dan malah berkompromi dengan hal-hal teknis.
[ald]
BERITA TERKAIT: