"Berdasarkan laporan dari Sragen, dalam pemeriksaan ini Kepolisian Hongkong menanyakan mulai mengenai proses keberangkatan Erwiana saat akan bekerja di Hongkong sampai pada perlakukan kekerasan majikan terhadapnya," kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans, Suhartono kepada wartawan sesaat tadi.
Suhartono menerangkan selama wawancara, Erwiana yang kondisinya makin membaik dapat menjawab dan menerangkan berbagai hal yang ditanyakan oleh Kepolisian Hongkong dengan lancar, meskipun beberapa kali minta waktu istirahat sebentar.
"Erwiana menerangkan bahwa dirinya berangkat ke Hongkong sesuai dengan prosedur dan melalui PPTKIS dan Agensi Hongkong secara resmi. Namun ternyata sejak sebulan bekerja, Erwiana mulai merasa tidak nyaman terhadap perlakukan majikannya," kata Suhartono.
Erwiana, kata Suhartono, selama bekerja merasa kekurangan makan yang hanya diberi nasi dan lauk seadanya pada pagi hari dan selebihnya hanya diberi beberapa potong roti. Selain itu, Erwina pun merasa kurang tidur karena dipaksa terus bekerja dan tempat tidunyanya hanya di gudang penyimpanan barang.
Selain tak pernah memberikan gaji selama 7 bulan bekerja, kata Suhartono, Erwiana mulai sering merasakan kekerasan dari majikannya. Setiap melakukan kesalahan kecil pun penganiayaan. Tangan, kaki, badan dan kepala Erwina dipukul dengan berbagai benda tumpul yang mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuhnya. Bahkan pernah sekali waktu mulutnya disedot menggunakan alat vacum cleaner.
"Sebenarnya sejak awal Erwina melaporkan kasus ini kepada agent TKI di Hongkong, namun disarankan tetap bekerja. Bahkan dia sempat melarikan diri namun akhirnya pulang kembali ke rumah majikannya. Tapi alih-alih membaik, perlakukan kekerasan semakin menjadi,†kata Suhartono.
Suhartono berharap, penyelidikan dan invetigasi yang dilakukan kepolisian Hongkong ini dapat segera dituntaskan sehingga majikannya dapat segera diseret ke pengadilan. Apalagi bukti-bukti kekerasaan dan penganiayaan sudah sangat lengkap.
Empat orang dari Kepolisian Hongkong yang mewawancarai Erwiana ditemani dua orang dari Departemen of Labor Hongkong, dan perwakilan Indonesia antara lain Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnakertrans Guntur Witjaksono, Atase Tenaga Kerja Hongkong Sandra Utami, Perwakilan KJRI Hongkong dan Polri. Pemeriksaan berupa wawancara langsung ini berlangsung sejak pukul 09.30 dan berakhir pada jam 12.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan sebagai bahan tuntutan di Pengadilan Hongkong.
Saat ini, Pihak kepolisian Hongkong masih berada di Polres Sragen, Jawa Tengah, untuk melengkapi berkas pemeriksaan, termasuk penyataan dokter yang merawat serta visum dan medical repot dari Erwiana.
[dem]
BERITA TERKAIT: