"Sekitar 3 jam yang lalu saya dikabari bahwa pengguna jasa (user) yang melakukan kekerasan itu sudah ditahan saat mau melarikan diri ke luar Hongkong," kata Jumhur kepada redaksi sesaat tadi (Senin, 20/1).
Law Wan Tung ditangkap di bandara di Hongkong. Ketatnya pengawasan yang dilakukan kepolisian Hongkong di bandara membuat pelaku gagal melarikan diri meninggalkan Hongkong.
Jumhur menyampaikan pihaknya terus berupaya membantu penanganan kasus Erwiana segera selesai. Saat menginformasikan penahanan Law Wan Tung, Jumhur sedang berada di Solo untuk menempuh perjalanan menuju Sragen bersama sejumlah polisi Hongkong, pejabat Kementerian Perburuhan Hongkong, KJRI Hongkong, dan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna melihat dan memeriksa langsung kondisi Erwiana.
Kedatangan polisi Hongkong tersebut adalah untuk mempersiapkan berkas penuntutan dan juga kemungkinan untuk mendatangkan Erwiana kembali ke Hongkong sebagai saksi korban.
"Saya menyambut baik kedatangan polisi Hongkong ini karena menunjukkan keseriusan dalam mencari keadilan bagi Erwiana," demikian Jumhur.
[dem]
BERITA TERKAIT: