"Sejak awal, penunjukan pengacara oleh SBY telah menimbulkan polemik. Dan jika seperti itu, saya kira ujungnya memang akan mengkriminalisasi para pengkritik SBY," ujar Wakil Ketua Indonesia Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 24/12).
"Jika ini dibiarkan, saya kira tidak sehat bagi Demokrasi kita ke depan," sambung dia.
Ridwan menyebut somasi yang akan dilayangkan kubu SBY kepada Rizal Ramli yang menengarai penunjukan Boediono sebagai calon wakil presiden pada 2009 mendampingi SBY sebagai gratifikasi politik setelah mem-bailout Bank Century sangat rancu dan tumpang tindih dengan penugasan SBY terhadap para pengacara tersebut.
Pasalnya, sebagaimana diakui pengacara SBY, Palmer Situmorang, tindakan-tindakan hukum seperti permintaan klarifikasi atau somasi kepada pihak-pihak penuduh SBY yang dilakukannya berkenaan dengan persoalan-persoalan pribadi SBY, bukan persoalan-persoalan politik dan kebijakan negara yang dikeluarkan SBY.
"Yang dilakukan Rizal Ramli masih dalam konteks mengkritisi SBY sebagai manusia politik, bukan SBY sebagai manusia pribadi. Tidak ada masalah," imbuh Ridwan.
Lebih dari itu, kata Ridwan, somasi yang dilakukan oleh pengacara SBY tersebut berpotensi menjadi tindakan hukum yang prematur. Selain itu, somasi juga berpotensi menghadirkan putusan yang bertentangan dengan proses penindakan kasus bailout Century yang menjadi persoalan pokok somasi.
"Jika di kemudian hari penindakan KPK berujung bahwa Boediono bersalah, maka apa jadinya nasib pernyataan Rizal Ramli," pungkas Ridwan.
BERITA TERKAIT: