Menakertrans: Hari Ibu, Momentum Peningkatan Perlindungan Pekerja Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 22 Desember 2013, 20:39 WIB
Menakertrans: Hari Ibu, Momentum Peningkatan Perlindungan Pekerja Perempuan
muhaimin iskandar/rm
rmol news logo Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta Peringatan Hari Ibu yang jatuh tanggal 22 Desember menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Muhaimin meminta agar semua pihak benar-benar memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak khusus pekerja perempuan dan tidak memberlakukan tindakan diskriminatif terhadap pekerja perempuan.

"Peringatan hari Ibu ini harus dijadikan momentum bagi peningkatan perlindungan bagi pekerja perempuan Indonesia," ujar Muhaimin dalam wisuda  Hafidz ke-25 dan Binnadhar ke-23, Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur (Minggu, 22/12).

Muhaimin mengatakan pemerintah terus mendorong diterapkannya upaya-upaya perlindungan khusus kepada perempuan sebagai bagian dari kaum ibu. Status perempuan sebagai pekerja tidak boleh menghambat kodrat perempuan sebagai ibu yang dapat hamil, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya.

"Salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis," kata Muhaimin.

Untuk mendukung pemenuhan hak-hak pekerja perempuan Muhaimin mendesak kepada para Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk dapat menggerakkan pihak Perusahaan agar menerapkan perlindungan  bagi buruh perempuan. Oleh karena itu, kata Muhaimin, perusahaan-perusahaan wajib memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar Pekerja perempuan. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan.
 
Muhaimin mengakui, masih terjadi kendala dalam penerapan aturan di lapangan. Misalnya saja Gaji yang tidak dibayarkan penuh pada saat cuti melahirkan, bahkan kejadian pemutusan hubungan kerja bagi perempuan yang menikah atau hamil menggambarkan kurangnya perhatian pihak perusahaan terhadap hak-hak perempuan.

Selain itu, adanya perlakuan diskriminasi dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kurangnya kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan pada kaum perempuan. Bahkan para TKI yang berjuang di sektor domestik di luar negeri menjadi perhatian khusus Pemerintah. Pelanggaran hak azasi manusia yang kerap kali menimpa mereka menjadi fokus pembenahan kebijakan Pemerintah di berbagai bidang, baik dari sisi ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan hukum.

Muhaimin mengatakan tindakan diskriminasi dalam perbedaan gender di lingkungan kerja harus dihentikan.

"Dalam hubungan kerja, tidak boleh  ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerjaperempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan  keluarga dan jaminan sosial,  kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan. Pemenuhan hak tersebut tidak boleh berlaku diskriminatif," kata Muhaimin seperti diinformasikan Humas Kemenakertrans.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA