Dalam sidang yang berlangsung selama 20 menit itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee menjelaskan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan penelitian medis yakni pemeriksaan umur berdasarkan tulang, Wilfrida berusia kurang dari 18 tahun pada saat tragedi pembunuhan terjadi.
"Tim kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik bahwa Wilfrida berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian," kata Wakil Sekjen Partai Gerindra, Sudaryono yang ikut mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam sidang Wilfrida.
Dengan bukti tersebut, jelas Sudaryono, Tan Sri Moh Shafee yang disewa Prabowo berharap majelis persidangan tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Wilfrida. Sebab UU di Malaysia mengatur bahwa anak yang berada di bawa umur dilindungi oleh UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.
"Oleh karena itu kuasa hukum memberikan rekomendasi dan pembelaan kepada Hakim bahwa saat kejadian, terdakwa Wilfrida masih di bawah umur dewasa di Malaysia, dan oleh karena itu dasar hukum yang diseharusnya dipakai," ungkapnya.
Sudaryono menjelaskan, Tan Sri Moh Shafee berhasil meyakinkan pengadilan dengan penjelasan dan bukti yang diberikan tersebut. Sehingga, tim pengacara yakin bahwa Wilfrida tidak akan dihukum mati jika dasar hukumnya adalah dasar hukum perlindungan anak.
"Kalau dasar hukum perlindungan anak yang dipakai, saya yakin Wilfrida tidak akan dihukum mati, kita berdoa," Tegas Tan Sri seperti yang ditirukan Sudaryono, seperti dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Media Center Prabowo Subianto.
Sidang kasus Wilfrida ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida.
[dem]
BERITA TERKAIT: