Karenanya, KPU dan Badan Bawaslu harus membuat dan mengatur rencana kerja yang terukur, spesifik, dan implementatif dalam memperbaiki data-data yang dianggap masih bermasalah.
Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melalui pesan elektronik yang diterima redaksi, Kamis (24/10).
Titi menilai catatan kerja sama antara KPU dan Bawaslu memperlihatkan ada relasi yang tidak maksimal. Apabila relasi kerja sama KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu terkoordinasi dan berjalan baik maka kisruh DPT tidak akan terjadi pada tingkat nasional saat penetapan DPT.
Titi menjelaskan sesuatu yang 'aneh' ketika KPU daerah berhasil menetapkan DPT di tingkat kabupaten/kota pada 13 Oktober 2013 dan di tingkat nasional pada 20 Oktober 2013, namun ada konsolidasi masalah yang berasal dari daerah ketika penetapan DPT tingkat nasional dilakukan.
"Mestinya persoalan-persoalan data pemilih yang ada di daerah bisa dilokalisir dan diselesaikan di kabupaten/kota dan provinsi," tegasnya.
Menurut dia, apabila pengawas pemilu dan partai politik memiliki data DPT bermasalah maka data temuan itu diperjuangkan untuk diperbaiki sejak awal proses penetapan DPT di daerah. Apa yang terjadi saat ini menurut dia, terkesan hanya menunggu di tikungan, ketika momentum telah mengerucut dan sampai di ujung.
"Selama masa perpanjangan, Bawaslu harus berikan data rinci terkait temuan-temuan mereka di lapangan sesuai prasyarat agar memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat 2 UU No 8 Tahun 2012," demikian Titi.
[dem]
BERITA TERKAIT: