Apemindo Minta Pemerintah Kaji Kontrak Karya yang Merugikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 18 Oktober 2013, 23:10 WIB
Apemindo Minta Pemerintah Kaji Kontrak Karya yang Merugikan
ilustrasi/net
rmol news logo Mayoritas masyarakat Indonesia tidak percaya jika hasil bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara. Dari data hasil survei Indonesia Survey and Strategy (ISS), sebanyak 53,30 persen publik tidak percaya bahwa pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen telah dilaksanakan bagi kemakmuran rakyat.

"Masyarakat kini melihat kekayaan alam Indonesia lebih banyak dikuasai asing melalui kontrak karya yang diperoleh dengan cara yang menguntungkan beberapa pihak dalam kesepakatan kontrak karya," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Poltak Sitanggang dalam diskusi bertema 'Persepsi Publik tentang Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia' di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (18/10).

Dia menjelaskan, penambangan yang dilakukan perusahaan kontrak karya seperti Freeport, Newmont, dan Vale selama puluhan tahun dinilai tidak memberi keuntungan bagi masyarakat. Dengan kata lain tidak memberi manfaat nyata bagi pembangunan masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan-perusahaan itu beroperasi.

"Juga dipandang tidak membantu dalam pengentasan kemiskinan di wilayah usaha perusahaan kontrak karya itu," kata Poltak.

Karena itu, Apemindo mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk mencabut izin penguasaan lahan kepada perusahaan kontrak karya yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Menurut Poltak, tidak tegasnya sikap pemerintah dengan terus memperpanjang kontrak karya hanya memberi penguasaan lahan untuk dibiarkan terlantar mengonfirmasi persepsi sebagian besar masyarakat bahwa sumber daya alam Indonesia tidak dikuasai oleh negara. Melainkan hanya menguntungkan sebagian orang yang terlibat dalam mengurus perpanjangan kontrak karya itu.

"Lahan hanya dikuasai selama puluhan tahun oleh perusahaan kontrak karya, namun tidak dikelola untuk mendapatkan nilai manfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA