"Soalnya, AM itu dikenal luas masyarakat sebagai kader teras Golkar," ujar politisi senior Partai Golkar, Zainal Bintang kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (4/10).
Sebelum menjabat sebagai Hakim MK, Akil Mochtar tercatat dua periode menjadi Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar sejak 1999-2004 hingga 2004-2009.
Ditambah lagi, bersama AM KPK telah menetapkan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan Tubagus Chaery Wardhana (adik Gubernur Banten Ratu Atut) sebagai tersangka. Serta pencekalan terhadap Atut. Ratu Atut Chosiyah tercatat sebagai pengurus DPP Partai Golkar. Hal ini terang Bintang dengan sendirinya akan menyeret-nyeret nama besar Partai Golkar.
"Publik akan berangggapan kasus itu menandakan kegagalan sistem pengkaderan Golkar," tegasnya.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbanan Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Pendiri Partai Golkar ini, kasus ini akan bergulir menjadi amunisi lawan politik untuk menghancurkan eksistensi Golkar dengan membangun stigma di masyarakat bahwa partai berlogo beringin ini adalah sarang koruptor.
"Dengan catatan semua kader Golkar yang sedang dan akan diperiksa KPK dalam kasus korupsi, disamaratakan sebagai bukti Golkar itu isinya koruptor melulu," demikian Zainal Bintang.
[rus]
BERITA TERKAIT: