Dalam unggahan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di platform X pada Kamis, 23 April 2026, ditegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk provokasi yang tidak dapat dibenarkan.
“Penggunaan simbol dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit yang telah dihancurkan, terlebih dengan mengaitkannya pada operasi militer tertentu, merupakan tindakan yang sangat provokatif dan tidak dapat dibenarkan,” tulis Kemlu.
Rumah Sakit Indonesia merupakan fasilitas sipil yang dibangun dari solidaritas rakyat Indonesia untuk membantu masyarakat Palestina.
Kemlu menilai, pemasangan spanduk tersebut sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap fasilitas kemanusiaan yang dibangun dari solidaritas rakyat Indonesia untuk membantu rakyat Palestina,” tegas Kemlu.
Indonesia juga kembali mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, sembari mendesak Israel menghentikan pelanggaran terhadap infrastruktur sipil.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang beredar di media sosial, spanduk propaganda tersebut dipasang oleh militer Israel di bangunan Rumah Sakit Indonesia di wilayah Jabalia yang telah rusak parah akibat konflik.
Spanduk besar itu menampilkan logo bendera Israel serta tulisan bernada ideologis yang diyakini merujuk pada ayat dalam Taurat.
Narasi “Rising Lion” sendiri disebut berkaitan dengan operasi militer Israel sebelumnya, sekaligus dikaitkan dengan momentum peringatan nasional seperti Yom HaZikaron dan Yom Ha'atzmaut.
Bagi Israel, peringatan tersebut menandai berdirinya negara pada 1948, namun bagi rakyat Palestina, periode yang sama dikenang sebagai Nakba, tragedi kehilangan tanah air akibat perang dan pengusiran massal.
BERITA TERKAIT: