"Kami masih punya waktu untuk mengoreksi DPS yang sudah diumumkan kepada publik. Data pemilih yang ganda dan anomali otomatis akan dicoret sehingga DPT yang akan ditetapkan KPU Kabupaten/Kota benar-benar mutakhir dan berkualitas," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9).
Menurut dia, mekanisme penyusunan dan penetapan DPT sudah cukup ketat untuk menyaring data ganda dan data yang anomali. KPU menerima data penduduk potensial pemilih pemilu DP4 dari Kementerian Dalam Negeri yang sebagian besar sudah dijamin ketunggalannya. Data itu kemudian disinkronisasikan dengan daftar pemilih pada Pemilu terakhir.
Selanjutnya data terpilah yang sudah disingkronisasikan itulah yang kemudian menjadi pegangan bagi panitia pemutakhiran data pemilih dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan. "Jadi sudah ada mekanisme yang ketat dan terukur dalam proses pemutakhiran data menuju DPT," terang Ferry.
Jelas dia, adanya temuan data ganda pada pengumuman DPS perlu pengecekan lebih mendalam. "Nama ganda itu akan kami telusuri lebih mendalam. Apakah nama itu benar-benar orang yang sama atau orang yang berbeda. Jadi tidak bisa langsung main coret. Harus dicek kebenarannya," ujarnya.
Saat ini, kata Ferry, petugas di lapangan sedang melakukan penyusunan dan perbaikan DPS atas masukan dan tanggapan masyarakat. Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkewajiban menyalin dan melakukan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Dan setelah itu dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenarannya.
"Jadi masukan dan tanggapan itu tidak otomatis dimasukkan," ungkap dia.
Terakhir Ferry menerangkan, masukan dan tanggapan masyarakat dapat berupa perbaikan penulisan identitas atau data diri pemilih, penghapusan atau pencoretan Pemilih yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pemilih, mendaftar Pemilih ke dalam DPS karena belum terdaftar dan menambah/mendaftar Pemilih ke dalam DPS karena perubahan status anggota TNI/Polri menjadi status sipil.
[rus]
BERITA TERKAIT: