Hatta Rajasa: Seret Pencuri Minyak ke Pengadilan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 31 Juli 2013, 18:31 WIB
Hatta Rajasa: Seret Pencuri Minyak ke Pengadilan<i>!</i>
foto: net
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta pelaku pencurian minyak Pertamina segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya lewat Pengadilan.

"Selain merugikan keuangan negara, pencurian minyak Pertamina ini juga memberikan citra buruk bagi bangsa," ujar Hatta di kantornya, bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Dia merespons pencurian minyak pada jalur pipa minyak antara Tempino di Provinsi Jambi ke Plaju di Sumatera Selatan. Pemerintah terpaksa menutup jaringan pipa tersebut pada 25 Juli. Ditemukan lubang-lubang pencurian pada beberapa lokasi dengan total kehilangan setara hampir 20 persen dari jumlah minyak yang dialirkan. Jalur pipa baru Tempino-Plaju dengan panjang 260 Km ditanam pada kedalaman 1,5 - 2 meter di bawah permukaan tanah berkapasitas angkut 24 ribu barel per hari.

Akhir-akhir ini, pencurian minyak Pertamina seperti di pipa Tempino-Plaju Sumatera Selatan, di pipa Balongan, dan di pipa BBM Tasikmalaya makin kerap terjadi. Pencurian, lanjut Hatta, mengganggu produksi dan distribusi minyak nasional. Padahal, pemerintah sedang "setengah mati" meningkatkan roduksi minyak dalam negeri.

"Dari Tempino ke Plaju itu kan 12.000 barel per hari, sampai harus kita tutup. Padahal mencari 1.000-2.000 barel saja sehari setengah mati kita meningkatkan lifting. Seperti ini harus tuntas berikan efek jera (pelakunya)," terang dia.

Ketua Umum DPP PAN ini menambahkan, dia tidak peduli siapa yang terlibat dalam pencurian tersebut. Jika memang benar aparat terlibat, tindakan harus lebih tegas.

"Siapapun juga orangnya, mau dari luar, mau dari oknum, hukum harus ditegakkan. Menko Polhukam Bapak Djoko Suyanto sudah mengambil langkah," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA