"Artinya, pembiayaan dana kampanye yang dikeluarkan individu-individu caleg harus dipastikan sebagai dana yang tercatat dalam rekening dana kampanye partai politik," tegas Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, kepada
Rakyat Merdeka Online (Minggu, 2/6).
Kata dia, praktek yang jamak terjadi selama ini, dana kampanye caleg dianggap sebagai dana terpisah dari dana kampanye partai politik harus dihentikan. Selain karena faktanya dana kampanye partai politik itu sedikit dan lebih banyak dikeluarkan oleh para caleg, juga agar ada kontrol atas dana individu-individu caleg.
"Kita tidak lagi dapat membiarkan caleg-caleg yang mengumbar besaran dana yang dikeluarkannya, seperti misalnya menyatakan mengeluarkan sampai Rp 6 miliar, tanpa tercatat sebagai bagian dari pembelanjaan kampanye partai politik.
Tanpa mengatur itu, maka selamanya kita tak dapat memastikan berapa dan darimana sebenarnya dana yang didapatkan atau dikeluarkan partai politik untuk kampanye," tambahnya.
Pandangan ini, menurut Ray, sesuai dengan pasal 129 ayat (1) UU No 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik masing-masing. Jelas bunyi pasal ini menyatakan bahwa sistem pemilu kita tidak mengenal pembiayaan kampanye yang bersifat individual.
Dana kampanye yang bersifat individual, masih lanjutnya, hanya dikenal dalam kampanye calon anggota DPD sesuai pasal 132 ayat 1. Dana kampanye seluruh caleg harus dikelola oleh partai politik. Oleh karena itu, seluruh pengeluaran caleg untuk kepentingan kampanye harus dilaporkan ke buku rekening dana kampanye partai politik selain untuk dicatatkan juga untuk memastikan bahwa tidak ada sumbangan individu yang melebihi Rp 1 miliar sesuai pasal 131 ayat 1.
"Caleg yang mendanai sendiri kegiatan kampanyenya tanpa melaporkan pengeluaran tersebut ke buku rekening kampanye partai politik dapat dinyatakan sebagai kampanye ilegal," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: