"Narapidana politik seharusnya tetap diperbolehkan ikut nyaleg. Sebab mereka tidak melakukan tindakan kriminal," kata pengamat pemilu, Ray Rangkuti, saat diskusi Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) bertema "Menguak Caleg Aktivis dan Residivis di Pemilu 2014" di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (17/5).
Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti itu, langkah KPU menolak seorang caleg karena dia menjalani masa tahanan lebih dari lima tahun saat menjadi narapidana politik sangat tidak adil. Seharusnya KPU membuat aturan dengan definisi yang jelas, jangan semua dipukul rata.
Menurut Ray, tapol menjadi caleg tidak masalah. Mereka bukan koruptor, penjahat yang merugikan orang lain, tetapi orang yang disampingkan karena latar belakannya melawan. Hal Itu terjadi pada masa Orde Baru, dimana orang dikomuniskan atau dikriminalkaan karena melawan kekuasan.
Sebaliknya, sambung dia, banyaknya aktivis 98 yang menjadi caleg atau tapol di berbagai partai politik saat ini merupakan langkah politik yang harus didukung.
"Saya mendukung aktivis atau tapol menjadi caleg. Itu spirit baru dan mampu meminimalisir dinasti politik yang saat ini menguasai parlemen. Ketangguhan mereka tidak akan diragukan saat menjadi legislator Senayan," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: