Rahudman Harahap Terdakwa, Dzulmi Eldin Naik Pangkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 14 Mei 2013, 15:32 WIB
Rahudman Harahap Terdakwa, Dzulmi Eldin Naik Pangkat
Dzulmi Eldin/ist
rmol news logo Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan pasca Rahudman Harahap resmi dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Walikota Medan.

Pernyataan itu tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013. Namun sampai saat ini, yang bersangkutan Dzulmi Eldin dan Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri belum memberikan keterangan apapun soal penonaktifan Rahudman sebagai Walikota Medan dan pengangkatan Dzulmi menjadi Plt Walikota Medan.

Sebagaimana diberitakan MedanBagus.Com, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan memastikan jika Rahudman sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Walikota Medan. SK penonaktifan Walikota Medan, Rahudman Harahap sudah diserahkan Kemendagri kepada Asisten Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Hasiholan Silaen, Senin (13/5) kemarin di Jakarta.

Jika Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara memberikan SK penonaktifan itu, berarti Wakil Walikota Medan, Dzulmi Eldin resmi mengendalikan Pemko Medan sebagai Plt Walikota Medan.

Orang nomor satu di ibukota Sumatera Utara itu menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAD) sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat itu, Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hari ini (Senin, 14/5) Rahudman dijadwalkan duduk di kursi pesakitan untuk sidang kedua kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA