"Kami sangat kecewa atas penegakan hukum di negara ini, sudah 15 tahun kami menunggu penuntasan tragedi kejahatan HAM 12 Mei 98, akan tetapi pemerintah seolah-olah buta dan tuli atas terjadinya peristiwa tersebut," ujar Ketua Bidang Lisuma Indonesia yang juga alumni Trisakti, Dicky Hadi Wijaya dalam keterangan persnya (Minggu, 12/5).
Menurutnya, Panglima ABRI dan Pangkostrad saat itu, serta Kapolri Timur Pradopo yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat harus bertanggung jawab dan diadili secara hukum. Pasalnya, lanjut Dicky, ketiganya merupakan aktor utama dalam tragedi berdarah itu.
"Wiranto, Prabowo, dan Timur Pradopo adalah aktor penting dibalik kejahatan HAM 12 Mei '98," lanjutnya.
Selain itu, Dicky mengatakan, selama dua periode kepemimpinan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono gagal dan dianggap tidak becus dalam menangani pelaku pelanggaran HAM 15 tahun silam itu.
“SBY yang sudah dua periode sebagai presiden kami anggap gagal dan tidak becus karena ketidaktegasannya menindak pelaku pelanggar HAM 15 tahun lalu. Namun SBY pun tak kunjung membuat langkah-langkah kongkrit atas pelanggaran tersebut dan telah menghianati salah satu butir amanat reformasi yaitu supermasi di bidang hukum,†cetusnya.
Oleh karena itu, LISUMA Indonesia mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal dan melawan lupa atas peristiwa kejahatan HAM 12 Mei 1998 hingga Supremasi Hukum di negeri ini bisa ditegakan.
BERITA TERKAIT: