Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi, saat dihubungi
Metro TV beberapa saat lalu (Senin petang, 29/4).
"Lebih baik, daripada dipermalukan, lebih baik menyerahkan diri. Terhormat. Beliau mantan Kabareskirm paham aturan hukum," ujar Untung.
Dia menegaskan bahwa tindakan kejaksaan berupaya melakukan eksekusi adalah memenuhi prosedur hukum. Imbauan pun telah dilakukan agar Susno kooperatif. Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum jelas mengacu pada putusan pengadilan di bawahnya.
Dia meminta tidak ada penafsiran-penafsiran sepihak seputar aturan hukum. Dia katakan, yang nyatakan putusan batal demi hukum adalah pengadilan.
"Silakan ajukan upaya hukum bila tak terima putusan tersebut. Eksekusi akan dilakukan sampai kapanpun. Tidak ada alasan apapun untuk batalkan eksekusi," tegasnya.
Untung tak membantah bahwa kejaksaan sudah mengetahui di mana keberadaan mantan Kapolda Jawa Barat itu. Namun, kejaksaan masih menunggu niat baik Susno menyerah pada hukum.
[ald]
BERITA TERKAIT: